Seringkali saya ditanya oleh para pemilik UKM muda bagaimana sih cara bagi hasil diantara mitra pemilik saha yang sama secara adil agar tidak terjadi sengketa yang ujung-ujungnya pecah kongsi.
Kompensasi bagi pemilik UKM perlu dibagi 4 kategori yaitu :
1) kompensasi atas kontribusi modal usaha
Modal usaha juga harus dibedakan antara modal setor atau modal pinjaman. Modal setor tidak dapat ditarik kembali dan selama kepemilikan berlaku, maka modal ini akan diputar terus untuk usaha, dalam hal ini pemberi modal setor layak mendapatkan bagi hasil (dividen) yang besarnya proporsional dengan modal yang dia setor. Contoh, modal yang disetor 100jt dari total 500jt yang dibutuhkan maka dividen yang boleh diminta adalah 1/5 dari total dividen yang disishkan dari total keuntungan bersih usaha. Ingat, jika untung jangan semua ya dibagi-bagi. Minimal harus ada 20% yang diputar kembali sebagai modal usaha. Kompensasi normalnya dibayarkan setahun sekali jika laporan keuangan sudah rapi.
nah, modal pinjaman adalah modal yang dipinjamkan dengan periode yang disepakati didepan dan bagi hasil disepakati sebesar prosentase dari nilai modal itu sendiri sehingga tidak ada hubungannya dengan keuntungan bersih. Modal boleh ditarik jika sudah jatuh tempo. Kompensasi dibayarkan sebulan sekali atau sesuai kesepakatan di awal. Seringkali UKM mengeluh, mitra pemilik modal menarik modal pada saat yang tidak tepat karen cashflow belum tertata baik. Makanya perlu kesepakatan di depan.
2) kompensasi atas kontribusi tenaga
Nah, kalau para pemilik usaha juga ikut turun tangan dalam operasional sehari-hari maka mereka layak untuk mendapatkan kompensasi setara karyawan. Loh, berapa donk besarnya? Kompensasi karyawan didasarkan pada bobot pekerjaan (posisi), kinerja dan kompetensi. Kalau kita pakai ukuran bobot pekerjaan saja dengan mengabaikan kinerja dan kompetensi maka job desc nya harus jelas. Harus ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas diantara pemilik usaha dan juga karyawan (jikasudah mampu membayar karyawan). Dari pembagian tugas dan tanggung jawab inilah maka bisa ditentukan besaran bagi hasil/gaji yang layak didapat oleh pemilik usaha yang urun tenaga tersebut. Sementara pemilik usaha yang tidak urun tenaga apapun ya tidak layak donk untuk ikutan dapat gaji bulanan. Again, semua kesepakatan di depan ya.
3) kompensasi atas kontribusi pinjaman aset
Aset bisa dalam bentuk apa saja yang berharga dan dapat dipakai sebagai modal namun bukan dalam bentuk dana tunai. Contohnya : laptop, telfon, rumah, mobil, motor, dll. Nah, untuk ini maka perlu ada kesepakatan berapa biaya sewa untuk asset semacam itu. Kompensasi ini bisa dibayarkan waktunya sesuai kesepakatan atau bisa juga disetor balik menjadi modal kerja sehingga porsi kepemilikan usaha bertambah
4) kompensasi atas ide bisnis
Nah, ini yang paing sering terjadi. Calon pemilik UKM tidak punya dana apapun tapi datang dengan konsep dan ide bisnis atau pasar dan calon pembeli yang menjanjikan. Bagi calon mitra pemilik dana, jika berminat bisa saja bersepakat untuk membeli ide tersebut dan langsung dikonversi menjadi prosentase kepemilikan usaha. Namun, kalau saya sih lebih suka beli ide yang matang dengan business model dan financial plan yang jelas. So, jika belum jelas berhatilah-hatilah dengan model kompensasi ini.